di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat beberapa peristiwa penting yang belum ditetapkan sebagai objek retribusi penggantian biaya cetak. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur objek retribusi, yang diperluas untuk mencakup surat keterangan kependudukan, perubahan nama, dan pembatalan akta pencatatan sipil. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk WNI dan WNA, dengan rincian biaya untuk berbagai jenis pencetakan dokumen kependudukan dan catatan sipil.
Peraturan ini mengatur retribusi untuk pendaftaran penduduk (KTP, KK, surat keterangan kependudukan) dan pencatatan sipil (akta perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, surat keterangan pencatatan sipil, perubahan nama, dan pembatalan akta pencatatan sipil). Tidak ada kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diatur dalam peraturan ini selain dari pembayaran retribusi yang ditetapkan.