Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 7/2007 · Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku28 Desember 2007
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2007 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan Satpol PP adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Satpol PP sebagai perangkat daerah untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat lain (Kepolisian, PPNS), dan pengawasan terhadap masyarakat atau badan hukum agar mematuhi peraturan daerah.

Satpol PP berwenang menertibkan, memeriksa, dan menindak warga atau badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Anggota Satpol PP memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka wajib menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, dan melaporkan pelanggaran kepada Kepolisian atau PPNS.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, tiga seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan adalah Eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa. Anggota Satpol PP harus memenuhi persyaratan seperti pendidikan minimal SLTA, tinggi badan minimal, usia minimal, sehat jasmani dan rohani, serta lulus Diklat Dasar Polisi Pamong Praja.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan organisasi dan eselon Satuan Polisi Pamong Praja, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah. 2. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Penetapan Polisi Pamong Praja sebagai jabatan fungsional, dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)