Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat/usaha, volume, dan waktu pengangkutan.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis dan klasifikasi objek, seperti rumah tinggal, rumah kost, penginapan, rumah makan, rumah sakit, kios/warung, gudang, dan bioskop.
6. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, secara tunai/lunas, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.