Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 4/2012 · Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2012Tanggal Penetapan:1 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku01 April 2012
Tanggal Penetapan01 April 2012
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan retribusi pelayanan atasnya.

Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat/usaha, volume, dan waktu pengangkutan. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis dan klasifikasi objek, seperti rumah tinggal, rumah kost, penginapan, rumah makan, rumah sakit, kios/warung, gudang, dan bioskop. 6. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, secara tunai/lunas, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).