Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk periode 2025–2029. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan informasi kinerja yang akurat serta menetapkan ukuran keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi guna meningkatkan akuntabilitas kinerja daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mencakup IKU Pemerintah Daerah dan IKU Organisasi Perangkat Daerah (OPD). IKU Pemerintah Daerah berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan jangka menengah dan tahunan, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas, serta evaluasi dan pengendalian kinerja. Setiap OPD diwajibkan menyusun IKU masing-masing yang mengacu pada IKU Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis tahun 2025–2029. IKU tersebut harus memuat indikator hasil (outcome) untuk tingkat Pemerintah Daerah dan indikator keluaran (output) untuk tingkat OPD.
Dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan, pimpinan OPD diwajibkan menyusun laporan kinerja dan melakukan evaluasi berkala yang disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, perangkat daerah yang membidangi pengawasan memiliki fungsi untuk melakukan reviu dan evaluasi atas capaian kinerja tersebut sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Pembinaan dan koordinasi integrasi IKU ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sementara pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.