Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 46/2018 · PP No. 46 Tahun 2018 · PP Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:24 September 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan24 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, yang kemudian dialihkan sebagai penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengurangan penyertaan modal ini dilakukan berdasarkan nilai buku aset, sementara penambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan nilai wajar aset. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalihkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dari PT Angkasa Pura I dan II kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan navigasi penerbangan nasional.

(-)

(-)