Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara, dan kualitas lingkungan hidup serta sumber daya alam harus dijaga untuk menunjang kehidupan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup daerah. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3, dan limbah non-B3.

Hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait perusakan lingkungan juga diatur. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Kewajiban masyarakat adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa lingkungan.

1. Izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 2. Lisensi yang telah dimiliki komisi penilai Amdal Daerah tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai dengan terbentuknya tim uji kelayakan Lingkungan Hidup. 3. Komisi penilai Amdal Daerah tetap melaksanakan tugas melakukan uji kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya tim uji kelayakan Lingkungan Hidup; dan 4. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menetapkan baku mutu air pada badan air pemukaan, menggunakan baku mutu air kelas 2 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 48 dan Pasal 60 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dikenai pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 49 ayat (4), Pasal 54, dan Pasal 55 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.