di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 15/2022 · Peraturan Bapanas No. 15 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras, jagung, dan kedelai di tingkat konsumen untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga. Stabilisasi ini dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi gejolak harga serta memanfaatkan cadangan pangan pemerintah.
Kepala Badan Pangan Nasional bertanggung jawab melaksanakan stabilisasi ini, dengan menugaskan Perum BULOG untuk bekerja sama dengan BUMN Pangan atau pelaku usaha lain. Stabilisasi meliputi penetapan harga di tingkat konsumen, pengaturan pasokan, dan kelancaran distribusi antarwilayah.
Beras, jagung, dan kedelai yang dijual harus dilengkapi informasi produk. Penyaluran dilakukan melalui operasi pasar umum (langsung di tingkat eceran atau melalui distributor) dan operasi pasar khusus (ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah, peternak mandiri, atau pengrajin tempe/tahu). Koperasi/asosiasi yang menjadi penyalur ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan usulan perangkat daerah.
Harga di gudang Perum BULOG ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan HET atau Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Pelaksanaan stabilisasi dipantau dan dievaluasi oleh tim yang terdiri dari unsur Badan Pangan Nasional, kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah, dan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perum BULOG wajib menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.