Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengingat kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis Kabupaten Boyolali yang rawan bencana. Ketentuan substansial mencakup: - **Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah:** Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, menentukan status darurat bencana, mengerahkan sumber daya, menjalin kerjasama, mengatur penggunaan teknologi berisiko, dan mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan. - **Kelembagaan:** BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. BPBD bertugas menetapkan pedoman, standardisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. - **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:** Meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pendidikan, pelatihan), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). - **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana:** Dana berasal dari APBN, APBD, lembaga usaha, lembaga internasional, dan masyarakat. Penggunaan dana diatur untuk setiap tahap penanggulangan bencana. - **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penanggulangan bencana. - **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)