Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 109/Permentan/OT.140/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 109/Permentan/OT.140/9/2014 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Keahlian Dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia Di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permentan 109/Permentan/OT.140/9/2014 · Permentan No. 109/Permentan/OT.140/9/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2014Tanggal Penetapan:10 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKualifikasi Keahlian Dan Kemampuan Tertentu Sumber Daya Manusia Di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku11 September 2014
Tanggal Penetapan10 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu sumber daya manusia (SDM) di bidang hortikultura dari luar negeri. Latar belakangnya adalah keterbatasan SDM dalam negeri yang memiliki keahlian spesifik di bidang hortikultura, sehingga diperlukan pemanfaatan SDM dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin pemanfaatan SDM asing sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Ketentuan substansial mencakup bidang usaha hortikultura yang meliputi usaha perbenihan, budidaya, panen dan pasca panen, pengolahan, distribusi, perdagangan dan pemasaran, penelitian, dan wisata agro. Peraturan ini juga mengatur kualifikasi, keahlian, dan kemampuan yang harus dimiliki oleh SDM asing, serta persyaratan yang harus dipenuhi, seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikasi kompetensi. SDM asing dapat dimanfaatkan jika SDM dalam negeri tidak tersedia, dan pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha. Jika kualifikasi keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan belum tercantum dalam peraturan ini, pelaku usaha perlu mendapat persetujuan Menteri Pertanian berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal yang membidangi Hortikultura.

(-)

(-)