Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 10/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2007Tanggal Penetapan:5 April 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 April 2007
Tanggal Penetapan05 April 2007
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan proses tersebut secara baik dan berhasil guna, sehingga diperlukan adanya pedoman yang jelas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Desa: Bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Syarat pembentukan meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembentukan dimulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan oleh Bupati.
  2. Penggabungan dan Penghapusan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat. Hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  3. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan: Desa dapat berubah status menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Syaratnya meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan yang dibebankan pada APBD serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)