Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 18/2004 · Perda Kabupaten Tegal No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2004Tanggal Penetapan:14 Agustus 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku16 Agustus 2004
Tanggal Penetapan14 Agustus 2004
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi kecamatan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004.

Peraturan ini membentuk 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah dan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati. Camat memiliki tugas menjalankan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan keagrariaan dan politik dalam negeri, pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan, ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan, pembinaan pembangunan, dan penyusunan program.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Perekonomian, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran tugas dan fungsi Camat, Sekretaris, Seksi, serta tata kerja Kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Pejabat-pejabat yang menduduki jabatan eselon III, dan IV, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)