Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan Transportasi Jemaaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pelayanan Transportasi Jemaaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang biaya pelayanan transportasi jemaah haji. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji serta membantu meringankan beban biaya transportasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bertanggung jawab menyediakan biaya pelayanan transportasi bagi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan transportasi jemaah haji, yang diwujudkan dalam penetapan biaya transportasi. 2. Pengelolaan pelayanan transportasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama. Pengelola harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati paling lambat 3 bulan setelah pemulangan seluruh jemaah haji. 3. Biaya pelayanan transportasi jemaah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibebankan kepada APBD, meliputi angkutan jemaah haji, angkutan barang, dan komponen pendukung lainnya seperti petugas pengamanan, panitia penyelenggara, akomodasi, konsumsi, dan biaya operasional. 4. Pelaksana pelayanan transportasi adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan transportasi jemaah haji, yang ditetapkan melalui surat perjanjian antara Pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan penyedia jasa pelayanan transportasi. 5. Bupati dapat mengangkat Petugas Haji Daerah (TPHD dan TKHD) yang memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi. Biaya operasional TPHD dan TKHD dibebankan kepada APBD. Bupati juga dapat membentuk PPIHD yang terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, instansi/lembaga terkait, dan unsur Pemerintah Daerah. Biaya operasional PPIHD juga dibebankan kepada APBD.

(-)

(-)