Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 6/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 413-454 Tahun 2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah ini membentuk Negeri Administratif Malaku di Kecamatan Seram Utara sebagai pemekaran dari Negeri Wahai. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan yang dimiliki oleh Negeri Administratif Malaku meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Negeri, tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk operasional Negeri Administratif Malaku dibebankan pada APBD dan APB Negeri Administratif Malaku.

(-)

(-)