Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer Untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 27/2024 · Permenperin No. 27 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer Untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku29 Juli 2024
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib sepanjang yang mengatur mengenai Selang Termoplastik Elastomer.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8022:2022 secara wajib untuk Selang Termoplastik Elastomer yang digunakan untuk kompor gas LPG. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selang Termoplastik Elastomer yang diatur dalam peraturan ini mencakup produk dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) tertentu, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Pengecualian berlaku untuk selang yang digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, dengan ketentuan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Selang Termoplastik Elastomer wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, termasuk persyaratan dokumen yang harus diunggah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, diatur pula mengenai Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diperlukan untuk membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada produk yang telah memenuhi ketentuan SNI. LSPro wajib melakukan surveilen secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan SNI tetap terjaga. Perusahaan Industri dan Perwakilan Resmi bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Selang Termoplastik Elastomer sesuai dengan ketentuan SNI.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Selang Termoplastik Elastomer yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Selang Termoplastik Elastomer harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Selang Termoplastik Elastomer yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Selang Termoplastik Elastomer masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Selang Termoplastik Elastomer hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Selang Termoplastik Elastomer hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan palling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri in berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI Selang Termoplastik Elastomer secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.