di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas AntarProvinsi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2017 · Permenhub No. 30 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada lintas komersial, dengan tujuan meningkatkan perekonomian, memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang, serta menjamin kesinambungan pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya, yang dibedakan dalam beberapa golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif angkutan penumpang terdiri dari kelas ekonomi dan non-ekonomi, di mana tarif kelas non-ekonomi ditetapkan oleh operator angkutan penyeberangan. Selain itu, tarif yang ditetapkan sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, namun belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan.