Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2014 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis sistem peringatan dini bencana alam pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation (DVB-T2). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat bantu penerima siaran televisi digital dan penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap sistem peringatan dini yang dipasang pada perangkat tersebut untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengujian sistem peringatan dini yang harus dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)