Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Deerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 11/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Deerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap rumus perhitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), daftar indeks untuk faktor pengali harga satuan retribusi IMB, tabel penetapan indeks terintegrasi perhitungan besarnya retribusi IMB bangunan gedung, tabel penetapan indeks perhitungan besarnya retribusi IMB untuk prasarana bangunan gedung, daftar kode dan indeks perhitungan besarnya retribusi IMB, serta tabel satuan retribusi IMB.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan pembangunan di Kabupaten Serang.

Ketentuan Substansial:

  1. Rumus Perhitungan Retribusi IMB: Mengubah rumus perhitungan retribusi untuk pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, retribusi prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung.
  2. Daftar Indeks: Menyesuaikan daftar indeks untuk faktor pengali harga satuan retribusi IMB, termasuk indeks kegiatan dan indeks parameter (fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, waktu penggunaan bangunan).
  3. Tabel Penetapan Indeks: Mengubah tabel penetapan indeks terintegrasi untuk perhitungan retribusi IMB bangunan gedung berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan.
  4. Tabel Satuan Retribusi IMB: Menyesuaikan tabel satuan retribusi IMB untuk berbagai jenis bangunan dan prasarana bangunan gedung.

(-)

(-)