di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 11/2012 · Perda Kota Ambon No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan menetapkan retribusi atas pelayanan di tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas yang disediakan. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Kota, termasuk tempat yang dikontrak dari pihak lain, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat pelelangan ikan.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai lelang ikan. Tarif retribusi ditetapkan 3,5% dari harga transaksi penjualan ikan, dibagi antara penjual (1,5%) dan pembeli (2%). Tarif ditinjau setiap 3 tahun, memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pemungutan dilakukan di wilayah Kota Ambon, dan retribusi terutang saat SKRD diterbitkan.
Wajib retribusi memiliki hak dan kewajiban termasuk mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Walikota dalam 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan imbalan bunga. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Hasil pemungutan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan terkait penyelenggaraan pelayanan tempat pelelangan ikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan oleh PPNS, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan retribusi.