Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien, serta untuk melakukan penataan kembali organisasi pada Sekretariat Daerah sejalan dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab, terutama pada ketentuan yang mengatur mengenai Bagian Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi. Perubahan ini juga didasari oleh telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, termasuk struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa bagian dan sub bagian dalam struktur organisasi, seperti penghapusan ketentuan Pasal 7 huruf d dan Pasal 11, serta perubahan pada Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 32.

Perubahan ini mencakup penataan kembali bagian-bagian di Sekretariat Daerah, seperti Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Perlengkapan, Bagian Umum, dan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. Selain itu, dilakukan juga penataan pada Sekretariat DPRD, termasuk perubahan pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Persidangan dan Risalah, serta Bagian Keuangan.

1. Penataan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 (satu) Tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)