Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 6/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari konsumsi pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, serta mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Pembinaan IRTP meliputi bimbingan untuk meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan, promosi pangan IRTP, dan peningkatan daya saing. Setiap IRTP wajib menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang mencakup persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, suplai air, hygiene sanitasi, kesehatan karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan, pengawasan, penarikan produk, pencatatan, dan pelatihan karyawan. Setiap IRTP yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sarana produksi. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Label pangan wajib dicantumkan pada kemasan pangan dengan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, meliputi nama produk, komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat IRTP, tanggal kedaluwarsa, Nomor P-IRT, kode produksi, dan cara penyimpanan. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dengan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi bahan berbahaya, serta penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap CPPB-IRT dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi IRTP. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki SPP-IRT, ketentuan pelabelan, dan larangan penggunaan bahan berbahaya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp30.000.000,00.