Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam mengatur, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha kepariwisataan, yang meliputi:
- Ruang lingkup izin mencakup pembangunan, penyediaan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta jasa-jasa lainnya dengan mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya kepariwisataan.
- Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan di daerah wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis setelah memiliki Izin Gangguan.
- Pemegang izin berhak melakukan kegiatan usaha kepariwisataan sesuai dengan izin yang diberikan dan wajib memelihara lingkungan hidup, melaporkan kegiatan usaha, membayar pajak dan retribusi, serta menaati norma agama, budaya, dan peraturan perundang-undangan.
- Izin berlaku selama kegiatan usaha dilaksanakan dan wajib didaftar ulang setiap tahun, kecuali untuk kegiatan insidentil. Izin berakhir jika jangka waktu berakhir, atas permintaan pemegang izin, terjadi perubahan kegiatan usaha, atau dibatalkan karena tidak memenuhi kewajiban.
- Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Retribusi izin usaha kepariwisataan dipungut atas penerbitan izin, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan.
- Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis.
- Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan.