Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2007Tanggal Penetapan:6 November 2007
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 November 2007
Tanggal Penetapan06 November 2007
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam mengatur, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha kepariwisataan, yang meliputi:

  1. Ruang lingkup izin mencakup pembangunan, penyediaan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta jasa-jasa lainnya dengan mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya kepariwisataan.
  2. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan di daerah wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis setelah memiliki Izin Gangguan.
  3. Pemegang izin berhak melakukan kegiatan usaha kepariwisataan sesuai dengan izin yang diberikan dan wajib memelihara lingkungan hidup, melaporkan kegiatan usaha, membayar pajak dan retribusi, serta menaati norma agama, budaya, dan peraturan perundang-undangan.
  4. Izin berlaku selama kegiatan usaha dilaksanakan dan wajib didaftar ulang setiap tahun, kecuali untuk kegiatan insidentil. Izin berakhir jika jangka waktu berakhir, atas permintaan pemegang izin, terjadi perubahan kegiatan usaha, atau dibatalkan karena tidak memenuhi kewajiban.
  5. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Retribusi izin usaha kepariwisataan dipungut atas penerbitan izin, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan.
  7. Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis.
  8. Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan dan telah memiliki Izin sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini pada saat daftar ulang.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan tanpa izin dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan operasional. 2. Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar.