Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Siliwangi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2014 · PERPRES No. 24 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Siliwangi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Siliwangi sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Pengelolaan dan aset Universitas Siliwangi sebelumnya telah dialihkan dari Yayasan Universitas Siliwangi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial

Universitas Siliwangi akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, kewajiban, mahasiswa, dan pegawai dari Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan ke Universitas Siliwangi. Pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.

1. Semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Siliwangi. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Siliwangi. 3. Semua pegawai Yayasan Universitas Siliwangi yang bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan. 4. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)