Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah untuk mengembangkan daya saing koperasi, meningkatkan produktivitas usaha, serta meningkatkan kemampuan koperasi dalam mengakses sumber pembiayaan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi. Perlindungan koperasi meliputi pendidikan dan pelatihan, fasilitasi pendirian dan perizinan usaha, pengendalian persaingan usaha, dan penguatan permodalan. Pemberdayaan koperasi meliputi aspek sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, kesempatan berusaha, dan promosi dagang.

Hak dan Kewajiban:

  • Koperasi berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
  • Koperasi wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program penguatan permodalan, seperti telah berbadan hukum, mengutamakan kepentingan anggota, memiliki kualifikasi minimal, dan melaksanakan rapat anggota tahunan.
  • Pemerintah Daerah berhak melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan koperasi.

(-)

1. Koperasi dapat dikenakan sanksi administrasi jika menggunakan fasilitas pemberdayaan tidak sesuai tujuan, memberikan dokumen/informasi tidak benar, tidak menyampaikan laporan kinerja, atau tidak melaksanakan rapat anggota tahunan. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pengalihan fasilitasi, penghentian kegiatan operasional, atau pencabutan izin.