Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

Juga dikenal sebagai: SE Menaker M/4/HK.04.00/III/2026 · SE Menaker No. M/4/HK.04.00/III/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2026Tanggal Penetapan:2 Maret 2026
Transportasi & LogistikTeknologi, Media & TelekomunikasiKetenagakerjaan

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku02 Maret 2026
Tanggal Penetapan02 Maret 2026

(-)

Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. BHR Keagamaan tahun 2026 diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir. Besaran BHR Keagamaan adalah paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, diberikan dalam bentuk uang tunai. Perusahaan aplikasi diminta untuk transparan dalam perhitungan BHR Keagamaan dan memberikannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan. Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk memberikan BHR Keagamaan sesuai Surat Edaran ini, serta menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.

(-)

(-)