di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 6/2016 · Peraturan LIPI No. 6 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Kepala LIPI Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (BPTBA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BPTBA dan mengoptimalkan penelitian teknologi bahan alam, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BPTBA adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi bahan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI. Tugas utama BPTBA adalah melaksanakan penelitian di bidang teknologi bahan alam. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPTBA menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian, layanan jasa dan informasi, diseminasi hasil penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Struktur organisasi BPTBA terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemanfaatan Teknologi, Seksi Sarana dan Prasarana Teknis, dan Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari peneliti dan jabatan fungsional lainnya. Setiap unsur organisasi memiliki tugas masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPTBA harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. BPTBA juga harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membangun kerja sama dengan unit kerja LIPI lainnya dan pemerintah daerah. Kepala BPTBA wajib melaksanakan pengawasan melekat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.