di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 11/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan tersebut menambahkan huruf e pada BAB VI Pasal 8, yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi. Penambahan ini mencakup tarif untuk Jasa Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi pengujian laik sehat untuk rumah makan, restoran, jasa boga, hotel bintang, hotel melati, kualitas air bersih, kolam renang, depo air minum, dan produksi pangan industri rumah tangga. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pengujian dan parameter yang diuji, seperti Total Coliform, Escherichia coli, Kimia Fisika Wajib, MPN Coliform, Angka Lempeng Total, Angka kamir-kapan, Salmonella, dan Staphylococcus aureus.