di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 56/2018 · Permen Ristekdikti No. 56 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar (SPM UNM) bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh Universitas Negeri Makassar. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 74 Tahun 2016. SPM UNM mencakup komponen pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan administrasi. Setiap komponen memiliki subkomponen yang harus dipenuhi, seperti kompetensi lulusan, isi pembelajaran, dan sarana prasarana. Kebijakan ini juga mengatur evaluasi tahunan oleh Rektor UNM dan pelaporan hasil evaluasi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, sistem informasi standar pelayanan minimum diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan SPM UNM.