Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2005 · Keppres No. 19 Tahun 2005 · Keppres Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2005Tanggal Penetapan:26 Juli 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2005
Tanggal Penetapan26 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat China dari tanggal 27 Juli 2005 hingga 30 Juli 2005. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam hal ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Penugasan ini berlaku selama periode kunjungan kenegaraan atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)