Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 258 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Komando Operasi Berdikari dengan membentuk Staf Inti yang terdiri dari lima bidang: Keuangan, Prasarana, Produksi, Perdagangan, dan Mass Media. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Komando Operasi Berdikari, yang pada gilirannya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Staf Inti ini bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang mandiri di bidang masing-masing. Selain itu, dibentuk pula sebuah Sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Staf Inti.