Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1965 tentang Staf Inti/Staf Komando Operasi Berdikari

Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1965 · Keppres No. 258 Tahun 1965 · Keppres Nomor 258 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1965Tanggal Penetapan:3 September 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaStaf Inti/Staf Komando Operasi Berdikari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1965
Tanggal Penetapan03 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 258 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Komando Operasi Berdikari dengan membentuk Staf Inti yang terdiri dari lima bidang: Keuangan, Prasarana, Produksi, Perdagangan, dan Mass Media. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Komando Operasi Berdikari, yang pada gilirannya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Staf Inti ini bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang mandiri di bidang masing-masing. Selain itu, dibentuk pula sebuah Sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Staf Inti.

(-)

(-)