di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 1/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Lebak. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari bencana, serta kondisi geografis dan demografis Kabupaten Lebak yang rentan terhadap bencana.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan penanggulangan kebencanaan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh. Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien.