Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 1/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRangkasbitung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Lebak. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari bencana, serta kondisi geografis dan demografis Kabupaten Lebak yang rentan terhadap bencana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan penanggulangan kebencanaan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh. Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan penanggulangan bencana (prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana).
  2. Kegiatan prabencana seperti perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, dan pendidikan serta pelatihan.
  3. Kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam situasi potensi terjadinya bencana.
  4. Tanggap darurat yang meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital.
  5. Pascabencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.
  7. Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan media massa.
  8. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBD dan masyarakat.
  9. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien.

1. Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan Bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)