Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5/2016 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan tujuan memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun dan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.
  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
  • Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati, meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2022-2027 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD Kabupaten, serta mengacu pada RPJMD Provinsi.

(-)