di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 5/2016 · Perda Kabupaten Bintan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD ini juga menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan tujuan memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun dan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata.
Ketentuan Substansial: