di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2023 tentang Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 19/2023 · Perda Kabupaten Landak No. 19 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Landak Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati Landak Nomor 19 Tahun 2023 ini mengatur pedoman pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan semangat juang dan memotivasi PNS dalam membangun daerah. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi tim penilai, panitia, dan PNS dalam pemilihan PNS berprestasi, memberikan pengakuan atas dedikasi dan prestasi, memotivasi peningkatan kinerja, menciptakan kesamaan pola penilaian, serta mewujudkan penilaian yang objektif dan transparan.
Peraturan ini mengatur bentuk penghargaan berupa piagam/tropi dan/atau penghargaan dalam bentuk barang/uang sesuai kemampuan APBD. Kategori penghargaan meliputi Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pelaksana, dengan jumlah masing-masing kategori sebanyak 2 orang. Persyaratan calon penerima penghargaan meliputi usulan dari Kepala Perangkat Daerah, masa kerja minimal 5 tahun terus menerus, setia pada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana penjara atau dijatuhi hukuman disiplin dalam 5 tahun terakhir, tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara, memiliki SKP dan Evaluasi Kinerja Pegawai 2 tahun terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi lainnya.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penilai PNS Berprestasi di tingkat Kabupaten dan Perangkat Daerah, yang bertugas merencanakan, melaksanakan penilaian, menetapkan hasil penilaian, dan melaporkan hasil penilaian. Penilaian dilakukan melalui dua tahap, yaitu di tingkat Perangkat Daerah dan tingkat Kabupaten, dengan berbagai kriteria seperti pelaksanaan kewajiban, menjadi panutan, prestasi kerja, masa kerja, dan lulus seleksi. Mekanisme pengusulan dimulai dari Kepala Perangkat Daerah yang mengusulkan calon kepada Bupati melalui Sekretariat Tim Penilai Tingkat Kabupaten. Penetapan penerima penghargaan dilakukan oleh Bupati, dan penyerahan penghargaan dilaksanakan pada upacara peringatan hari besar nasional atau hari jadi Kabupaten. Pendanaan kegiatan dibebankan pada APBD Kabupaten Landak.