Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Dari Wilayah Kota Probolinggo Ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 2/2010 · PP No. 2 Tahun 2010 · PP Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Dari Wilayah Kota Probolinggo Ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Kota Probolinggo ke Kecamatan Kraksaan. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo dan mendukung kebijakan pembangunan yang lebih efektif. Kecamatan Kraksaan dinilai layak sebagai ibu kota baru karena memenuhi syarat dari aspek dukungan lahan, sarana prasarana, dan dukungan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dipindahkan ke Kecamatan Kraksaan. Wilayah Kecamatan Kraksaan memiliki batas-batas yang jelas dengan wilayah sekitarnya dan dituangkan dalam peta wilayah. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota baru.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.

(-)