Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2026 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 33/2026 · Kepmen KKP No. 33 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 33 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
Kelautan & PerikananLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Tahun 2021-2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan peran Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) untuk periode 2021-2026. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan penggantian anggota Dewan Pengawas yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan perubahan atas susunan keanggotaan Dewan Pengawas BLU LPMUKP. Perubahan tersebut tertuang dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang merinci nama, unsur, dan kedudukan masing-masing anggota Dewan Pengawas yang baru.

(-)

(-)