di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI LANDAK, DESA SUNGSANG DAN DESA SUNGAI KEPAYANG KECAMATAN SENYERANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 23/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Sungai Landak, Desa Sungsang, dan Desa Sungai Kepayang di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi persyaratan minimal jumlah desa dalam satu kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Ketentuan Substansial: