Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI LANDAK, DESA SUNGSANG DAN DESA SUNGAI KEPAYANG KECAMATAN SENYERANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 23/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SUNGAI LANDAK, DESA SUNGSANG DAN DESA SUNGAI KEPAYANG KECAMATAN SENYERANG
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Batang Asam, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Seberang Kota, Kecamatan Bram Itam, Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Senyerang serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 8 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Sungai Landak, Desa Sungsang, dan Desa Sungai Kepayang di Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi persyaratan minimal jumlah desa dalam satu kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Sungai Landak dibentuk dari Kelurahan Senyerang, Desa Sungsang dari Desa Sungai Rambai, dan Desa Sungai Kepayang dari Desa Teluk Ketapang.
  2. Batas Wilayah: Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk. Detail batas wilayah ini akan dituangkan dalam peta desa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Kewenangan Desa: Desa-desa yang dibentuk memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa, termasuk urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  4. Kekayaan dan Pendapatan: Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari desa-desa yang dibentuk menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat terbentuknya Desa Sungai Landak, Desa Sungsang dan Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa. 2. Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peresmian pembentukan desa. 3. Dengan diangkat dan dilantiknya Penjabat Kepala Desa Sungai Landak, Desa Sungsang dan Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang, maka kedudukan, tugas, wewenang dan kewajibannya sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ); 5. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 ( satu ) tahun. 6. Untuk kelancaran penyenggaran Pemerintahan Desa yang baru, maka segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh Desa asal. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak dilantiknya Penjabat Kepala Desa yang baru dibentuk sudah diserahkan oleh Kepala Desa asal kepada Penjabat Kepala Desa definitif. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Sungai Landak, Desa Sungsang dan Desa Sungai Kepayang Kecamatan Senyerang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)