di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MAWARANI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 10/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mawarani. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk mewujudkan kinerja Perusahaan Daerah Mawarani yang sehat dan kompetitif, serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian Perumda Mawarani adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.