Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MAWARANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 10/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Mawarani Maumere (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Tahun 1989 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Mawarani Maumere (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2003 Nomor 16 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mawarani. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk mewujudkan kinerja Perusahaan Daerah Mawarani yang sehat dan kompetitif, serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian Perumda Mawarani adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu Perumda Mawarani.
  2. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perumda Mawarani, meliputi usaha pariwisata, perkebunan, SPBU, leveransir, jasa konstruksi, pertambangan, perdagangan dan industri, serta jasa ketenagakerjaan.
  3. Modal usaha Perumda Mawarani yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber modal lainnya.
  4. Organ dan kepegawaian Perumda Mawarani, termasuk KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  5. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya.
  6. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Mawarani.
  7. Penetapan penggunaan laba dan pemberian uang jasa.
  8. Penugasan pemerintah dan anak perusahaan.
  9. Perubahan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Mawarani.
  10. Penilaian tingkat kesehatan dan pailit.
  11. Pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pelaksana Tugas Direksi Perusahaan Daerah Mawarani Maumere tetap melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Perumda Mawarani sampai dengan ditetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 2. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perusahaan Daerah Mawarani Maumere masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perumda Mawarani sepanjang belum ditetapkan yang baru. 3. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Mawarani Maumere beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perumda Mawarani.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.