Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau / Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 16/2012 · Perda Kota Sorong No. 16 Tahun 2012 · Perda Kota Sorong Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir dan atau / Pertokoan
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau/Pertokoan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong melalui pemungutan retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf (b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas tersebut, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan peraturan ini.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, jenis/bentuk bangunan, dan jangka waktu penggunaan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.