Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 12/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 48).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan pelelangan ikan tangkap dan budidaya, menjaga stabilitas harga ikan, melakukan pendataan sumber daya ikan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan dan Kawasan Budi Daya Perikanan, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan.

Setiap Pelaku Usaha wajib menjual hasil perikanan tangkap dan budidaya melalui pelelangan di TPI, kecuali untuk penelitian atau konsumsi pribadi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. TPI dipimpin oleh seorang kepala. Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang. Peserta lelang harus memiliki Izin Usaha dan Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Petugas TPI. Lokasi pelelangan ikan tangkap berada di Pelabuhan Perikanan, sedangkan lokasi pelelangan ikan budidaya berada di Kawasan Budi Daya Perikanan, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan TPI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.