Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Barat sebagai daerah yang berbasis pertambangan, industri, pariwisata, pertanian, kelautan, dan perikanan dengan asas keseimbangan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan kualitas fungsi pusat-pusat pelayanan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan produktivitas kawasan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertambangan, dan industri. Struktur ruang wilayah terdiri atas Kota Muntok sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Kota Kelapa dan Kota Parittiga sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), serta pusat pelayanan kawasan dan lingkungan lainnya. Sistem jaringan prasarana wilayah mencakup transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan. Pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pantai berhutan mangrove, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, perkotaan, dan permukiman perdesaan. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan industri dan pelabuhan terpadu Tanjung Ular, kawasan konservasi budaya Muntok Lama, dan kawasan suaka alam Bukit Menumbing dan Jering Menduyung.