Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Barat sebagai daerah yang berbasis pertambangan, industri, pariwisata, pertanian, kelautan, dan perikanan dengan asas keseimbangan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi peningkatan kualitas fungsi pusat-pusat pelayanan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan produktivitas kawasan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertambangan, dan industri. Struktur ruang wilayah terdiri atas Kota Muntok sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Kota Kelapa dan Kota Parittiga sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), serta pusat pelayanan kawasan dan lingkungan lainnya. Sistem jaringan prasarana wilayah mencakup transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan. Pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pantai berhutan mangrove, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung geologi. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, perkotaan, dan permukiman perdesaan. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan industri dan pelabuhan terpadu Tanjung Ular, kawasan konservasi budaya Muntok Lama, dan kawasan suaka alam Bukit Menumbing dan Jering Menduyung.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-perundangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak masa berlaku izin pemanfaatan ruang tersebut habis. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Pengaturan zona peruntukan di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) Kabupaten Bangka Barat.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pemanfaatan ruang tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan umum peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.