Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang untuk periode 2024-2044. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah kabupaten yang berdaya saing berbasis pertanian, pariwisata, dan Usaha Mikro Kecil (UMK), dengan mengutamakan pemanfaatan potensi lokal melalui sinergitas pembangunan perdesaan-perkotaan yang berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Pengembangan struktur ruang fokus pada sistem pusat permukiman sesuai hierarki dan jaringan prasarana wilayah yang terpadu dan merata. Pengembangan pola ruang mencakup kawasan lindung (pemantapan fungsi, pengendalian, pelestarian kawasan konservasi dan cagar budaya) dan kawasan budi daya (pertanian berkelanjutan, industri inklusif, pariwisata berbasis potensi lokal, permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pemanfaatan kawasan budi daya sesuai daya dukung dan kesesuaian lahan). Pengembangan kawasan strategis meliputi kawasan pertumbuhan ekonomi yang produktif dan kawasan sosial budaya.
Strategi yang ditetapkan meliputi peningkatan keterkaitan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan jaringan transportasi terpadu, sistem energi berkelanjutan, sistem telekomunikasi yang menjangkau seluruh wilayah, sistem sumber daya air yang mendukung ketahanan pangan, peningkatan sistem penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, dan pengembangan sistem drainase terpadu.