Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1975

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perbaikan Kerusakan Prasarana Sosial di Daerah-Daerah yang Terkena Bencana Alam

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1975 · Inpres No. 4 Tahun 1975 · Inpres Nomor 4 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1975Tanggal Penetapan:15 Maret 1975
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerbaikan Kerusakan Prasarana Sosial di Daerah-Daerah yang Terkena Bencana Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 1975
Tanggal Penetapan15 Maret 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1975 dikeluarkan untuk menangani kerusakan prasarana sosial akibat bencana alam di beberapa daerah. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam memulihkan kehidupan sosial dengan menyediakan bantuan biaya untuk perbaikan prasarana sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat. Instruksi ini mengarahkan Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran instruksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan perbaikan tersebut.

(-)

(-)