di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 07/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelaksanaan pendaftaran penduduk seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan KTP dan akta catatan sipil.
Ketentuan Substansial: