Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 07/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelaksanaan pendaftaran penduduk seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan KTP dan akta catatan sipil.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama, dan kematian).
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan penerbitan KTP dan akta catatan sipil.
  3. Penggolongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah KTP dan akta catatan sipil yang diterbitkan.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Penggantian biaya cetak dan pengadministrasian.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (besaran tarif dicantumkan dalam peraturan).
  7. Tata Cara Pemungutan: Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang.
  8. Penagihan: Jika subjek retribusi tidak melunasi retribusi yang terutang, akan diberikan surat teguran.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.