Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan rumah yang layak huni, sehat, dan aman. Subjek penerima bantuan adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Pasuruan, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki tanah sendiri, dan belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir, dengan prioritas bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui pengajuan usulan oleh kelurahan atau pokok pikiran DPRD, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dana bantuan dialokasikan untuk upah tenaga kerja (maksimal 30%) dan pembelian bahan bangunan (sekitar 70%), yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima bantuan. Pelaksanaan rehabilitasi rumah dilakukan secara berkelompok dengan pendampingan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan diawasi secara ketat melalui tahapan pelaporan, monitoring, serta evaluasi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.