Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 18/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2025Tanggal Penetapan:11 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku11 Juni 2025
Tanggal Penetapan11 Juni 2025
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari Dana Alokasi Umum Kota Pasuruan.

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan rumah yang layak huni, sehat, dan aman. Subjek penerima bantuan adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Pasuruan, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki tanah sendiri, dan belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir, dengan prioritas bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mekanisme pemberian bantuan dilakukan melalui pengajuan usulan oleh kelurahan atau pokok pikiran DPRD, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dana bantuan dialokasikan untuk upah tenaga kerja (maksimal 30%) dan pembelian bahan bangunan (sekitar 70%), yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima bantuan. Pelaksanaan rehabilitasi rumah dilakukan secara berkelompok dengan pendampingan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan diawasi secara ketat melalui tahapan pelaporan, monitoring, serta evaluasi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.

(-)

1. Penerima bantuan yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan bantuan sosial wajib mengembalikan bantuan dengan memberikan kuasa kepada Dinas untuk melakukan pendebetan rekening atau mengembalikan bantuan dalam bentuk uang atas bahan bangunan yang tidak dimanfaatkan.