Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 277 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 277 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara PN. Soda Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 277/1961 · Keppres No. 277 Tahun 1961 · Keppres Nomor 277 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara PN. Soda Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'SODA NEGARA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 139 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 139 tahun 1961. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Sarodji sebagai Presiden Direktur, Ir. Sentot sebagai Direktur, dan Mohd. Nurdin sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)