Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PP 30/1959 · PP No. 30 Tahun 1959 · PP Nomor 30 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam pembangunan negara, baik secara umum maupun dalam bidang tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghargai kontribusi signifikan terhadap negara dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Satyalancana Pembangunan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan, dalam kasus tertentu, kepada warga negara asing yang berjasa besar terhadap pembangunan di Indonesia. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden atas usulan Dewan Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Bentuk dan ukuran Satyalancana diatur secara rinci, termasuk simbol-simbol yang melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan. Penghargaan ini biasanya diberikan setiap tanggal 20 Mei, kecuali dalam keadaan luar biasa. Hak untuk memakai Satyalancana dapat dicabut jika penerima tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan.

(-)

(-)