Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1956 tentang Pemberian Uang Duka atau Penghibur Kepada Janda atau Ahli-Waris Anggota Angkatan Perang yang Tewas karena Keganasan Gerombolan

Juga dikenal sebagai: PP 38/1956 · PP No. 38 Tahun 1956 · PP Nomor 38 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 1956
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Uang Duka atau Penghibur Kepada Janda atau Ahli-Waris Anggota Angkatan Perang yang Tewas karena Keganasan Gerombolan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 41) jo. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 47), tentang pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris pegawai yang tewas dalam melakukan kewajibannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas karena keganasan gerombolan. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban hidup mereka yang ditinggalkan, terutama dalam bulan-bulan awal setelah kehilangan anggota keluarga.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas dalam menjalankan tugas atau dalam keadaan lain sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan, berhak menerima uang duka sebesar Rp. 5.000,-. Pembayaran ini dilakukan sekaligus dan dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk melaksanakan peraturan ini.

(-)

(-)