Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2018 · PERPRES No. 99 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 242)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kepala Badan Pusat Statistik bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan dari Menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)