Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Dalam dan Keluar WIlayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 51/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 51/Permentan/OT.140/9/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:7 September 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Dalam dan Keluar WIlayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan07 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak ke dalam dan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan keragaman genetik, mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri, serta memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan ternak. Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, tidak mengganggu kelestarian ternak lokal, dan status populasi bibit ternak dalam negeri aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan administratif dan teknis untuk pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak. Persyaratan administratif meliputi identitas pelaku usaha, NPWP, izin usaha, rekomendasi dinas provinsi, dan keputusan penunjukan instalasi karantina hewan. Persyaratan teknis meliputi mutu benih dan/atau bibit ternak serta kesehatan hewan. Pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak memerlukan izin dari Menteri Perdagangan setelah diterbitkannya Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) atau Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran (RPP-I) dari Menteri Pertanian yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pelaku usaha yang telah memperoleh RPP atau RPP-I wajib mengajukan izin pemasukan dan/atau pengeluaran kepada Menteri Perdagangan serta melaporkan realisasi pemasukan atau pengeluaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dilakukan secara langsung oleh petugas karantina dan pengawas bibit ternak, serta secara tidak langsung berdasarkan laporan.

1. SPP dan SPP-I benih dan/atau bibit ternak yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

Pelaku usaha yang: 1. Setelah memperoleh RPP atau RPP-I tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan menjadi bahan pertimbangan untuk perolehan RPP atau RPP-I berikutnya. 2. Setelah memperoleh izin dari Menteri Perdagangan tidak melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran, atau tidak melaporkan realisasi pemasukan atau pengeluaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan peredaran, penarikan benih dan/atau bibit dari peredaran, pencabutan izin, dan pengenaan denda.