Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS yang mengancam kesehatan masyarakat dan peradaban manusia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:
- Promosi Kesehatan: Peningkatan pengetahuan mengenai pencegahan penularan HIV dan penghapusan stigma serta diskriminasi.
- Pencegahan Penularan HIV: Melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak.
- Pemeriksaan Diagnosis HIV: Dilakukan melalui KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela) atau TIPK (Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling) dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan pasien.
- Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan: Bertujuan mengurangi risiko penularan, menghambat infeksi oportunistik, dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV.
- Rehabilitasi: Dilakukan terhadap populasi kunci seperti pekerja seks dan pengguna NAPZA suntik melalui rehabilitasi medis dan sosial.
- Layanan Komprehensif dan Berkesinambungan: Meliputi semua bentuk layanan HIV dan AIDS yang dilakukan secara paripurna.
- Surveilans HIV dan AIDS: Untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan.
- Mitigasi Dampak: Mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi ODHA dan keluarga.
- Sumber Daya Kesehatan: Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi ODHA dan ketersediaan obat serta perbekalan kesehatan.
- Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Komisi Penanggulangan AIDS Daerah: Bertanggung jawab kepada Bupati dalam mengoordinasikan upaya penanggulangan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Melalui peran aktif masyarakat dan dunia usaha.
Peraturan ini juga mengatur peran, hak, dan tanggung jawab penderita HIV dan AIDS, serta larangan terkait diskriminasi dan penyebaran HIV.