Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 34/2021 · Permen PUPR No. 34 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kerugian Negara yang dimaksud meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, peraturan ini juga berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya. Jika terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, mereka wajib mengganti kerugian tersebut. Proses penyelesaian Kerugian Negara meliputi informasi dan pelaporan, verifikasi, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), serta peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki kewenangan sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan dapat membentuk TPKN untuk membantu proses penyelesaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.