Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kerugian Negara yang dimaksud meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, peraturan ini juga berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya. Jika terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, mereka wajib mengganti kerugian tersebut.
Proses penyelesaian Kerugian Negara meliputi informasi dan pelaporan, verifikasi, pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), serta peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki kewenangan sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan dapat membentuk TPKN untuk membantu proses penyelesaian.